Rumusan Hukum Terbaru Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021

970 Views  | 

Rumusan Hukum Terbaru Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021

RUMUSAN HUKUM TERBARU MELALUI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2021

7 Januari 2022


PENGANTAR

Sejak tahun 2012, Mahkamah Agung telah secara rutin mengadakan rapat pleno tahunan dimana tiap kamar (chamber) membahas permasalahan teknis dan non-teknis yudisial yang sedang mengemuka dan selanjutnya rumusan dari tiap kamar disatukan dalam suatu surat edaran untuk dikirimkan oleh Mahkamah Agung kepada setiap pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di Indonesia.  
 
Pada 28 Desember 2021, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (“SEMA 5/2021”)..

SEMA 5/2021 ini merupakan kelanjutan dari rangkaian surat edaran hasil rapat pleno yang telah ada sejak 2012, dimana surat edaran terakhir adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 yang terbit pada 18 Desember 2020.
 

RUMUSAN KAMAR HUKUM PIDANA

  • Permohonan Kasasi atas putusan banding yang menyatakan banding tidak dapat diterima karena lewat jangka waktu, maka permohonan kasasi tersebut tidak dapat diterima dan berkas tidak dikirim ke MA..

  • Majelis Hakim melaksanakan sidang secara tertutup untuk umum bagi pemeriksaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengandung muatan kekerasan seksual (vide Pasal 281 – 297 KUHP).

  • Praperadilan gugur sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan. Apabila Hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Praperadilan tersebut, maka putusan Praperadilan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.

  • Dalam sidang dengan Terdakwa orang dewasa, apabila Anak diperiksa sebagai saksi atau korban, maka sidang dilaksanakan secara tertutup untuk umum. Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum tidak memakai toga atau atribut kedinasan.

RUMUSAN KAMAR HUKUM PERDATA

  • Perdata Umum; Pengaturan mengenai putusan pidana yang dapat diterima untuk Peninjauan Kembali dalam perkara perdata (vide Pasal 67 a dan b UU Mahkamah Agung).

  • Kepailitan / PKPU; Debitor yang dinyatakan pailit akibat rencana perdamaian ditolak oleh Kreditor (vide Pasal 289 UU Kepailitan) maka tidak dibenarkan lagi mengajukan rencana perdamaian.

  • Hubungan Industrial; Apabila pekerja pensiun dan telah dibayarkan hak-hak pensiunnya lalu dipekerjakan kembali oleh Pengusaha, maka pekerja tersebut hanya berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja semenjak dipekerjakan kembali.

  • Hubungan Industrial: Pengadilan Hubungan Industrial berwenang memeriksa dan memutus perselisihan antara anak buah kapal dan pengusaha kapal sebagaimana merujuk kepada Pasal 337 UU Pelayaran.

  • Hubungan Industrial; Apabila perselisihan diajukan sebelum dikeluarkan PP Pelaksana UU Cipta Kerja, atau perselisihan yang diajukan dan telah diperiksa oleh PHI kemudian terbit PP Pelaksana UU Cipta Kerja, maka perselisihan tetap diperiksa berdasarkan UU 13 No 2003.

RUMUSAN KAMAR HUKUM TATA USAHA NEGARA

  • Upaya Administratif; Jika dilakukan melebihi 21 hari kerja (vide Perma 6/2018) maka tidak menggugurkan hak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) sepanjang masih dalam tenggang waktu 90 hari.

  • Upaya Administratif: Tidak diperlukan dalam hal pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum berupa perbuatan tidak bertindak (Omission).

  • Fiktif Positif; Permohonan Fiktif Positif sudah tidak lagi menjadi kewenangan PTUN (vide UU Cipta Kerja).

  • Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan; Dalam hal Badan/Pejabat Pemerintahan tidak melaksanakan Tindakan (Omission), maka tenggang waktu 90 hari untuk mengajukan Gugatan dihitung setelah dilewati tenggang waktu 5 hari kerja., kecuali diatur lain dalam peraturan dasarnya.

  • Gugatan oleh Pemilik yang telah ditetapkan oleh Putusan Perdata; Batas waktu 90 hari tidak berlaku bagi pengajuan gugatan atas sertipikat tanah yang hak kepemilikan sudah dinyatakan melalui Putusan Perdata yang telah final.

CATATAN

Rumusan-rumusan hukum dalam SEMA 5/2021 telah menjawab beberapa permasalahan hukum acara yang sering terjadi dalam praktek persidangan.  Sebagai contoh adalah pengajuan gugatan di PTUN yang memiliki batas waktu  90 hari sebagaimana di atur dalam Pasal 55 UU PTUN.  Kehadiran UU Administrasi Pemerintahan yang membawa konsep upaya administratif dan pengaturan perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) mengakibatkan perlunya pengaturan teknis dari Mahkamah Agung supaya tercipta keselarasan antara UU PTUN dan UU Administrasi Pemerintahan khususnya dalam pengajuan gugatan administrasi di PTUN.  Rumusan-rumusan pada Kamar Hukum Tata Usaha Negara dalam SEMA 5/2021 ini hadir dan melengkapi ketentuan-ketentuan teknis yang sebelumnya telah diatur oleh Mahkamah Agung melalui PerMA Nomor 6 Tahun 2018 dan PerMA Nomor 2 Tahun 2019.

Rumusan Kamar Hukum Tata Usaha Negara mengenai batas waktu 90 hari tidak berlaku bagi pengajuan gugatan atas sertipikat tanah yang sengketa kepemilikan sudah dinyatakan melalui Putusan Perdata yang telah final adalah salah satu terobosan hukum yang akhirnya akan membantu para praktisi hukum khususnya advokat terkait dengan permasalahan hukum atas kepemilikan tanah yang telah bersertifikat. Rumusan ini melengkapi rumusan yang telah diatur sebelumnya dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014 yang pada dasarnya menjelaskan bahwa dalam hal permasalahan atas objek KTUN (contoh sertipikat tanah yang diterbitkan oleh Badan/Kantor Pertanahan) mengenai unsur kewenangan dan prosedur penerbitan, maka sengketa menjadi ranah PTUN. Namun bila permasalahannya mengenai sengketa hak/kepemilikan atas tanah maka sengketa menjadi ranah Pengadilan Negeri. Dengan adanya SEMA 5/2021, maka rute yang perlu ditempuh oleh para pencari keadilan akan menjadi jelas bahwa  sengketa kepemilikan  diselesaikan dahulu melalui pengadilan negeri sampai adanya putusan yang final. Setelah itu  gugatan administrasi dengan objek sengketa sertipikat tanah yang tidak sah dilaksanakan melalui PTUN meskipun batas waktu 90 hari sudah lampau.

Rumusan Kamar Hukum Perdata khususnya mengenai Hubungan Industrial juga merupakan terobosan hukum yang kedepannya akan sangat membantu terutama pada penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ("PHK"). Hal ini mengingat adanya perbedaan-perbedaan yang signifikan antara UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 (“PP 35/2021”) dengan UU Ketenagakerjaan antara lain terkait besarnya pesangon dan alasan-alasan PHK. Rumusan hubungan industrial lainnya terkait hak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”) kepada karyawan yang telah pensiun dan menerima seluruh hak-haknya namun dipekerjakan kembali juga menjawab permasalahan yang sering terjadi di lapangan. Rumusan ini menjadi menarik untuk dilihat implementasinya mengingat karyawan pensiun yang dipekerjakan kembali biasanya hanya untuk masa kerja yang tidak lama (kurang dari 1 tahun) karena hanya mengurus transisi (pengalihan pekerjaan) kepada karyawan eksisting. Pasal 40 ayat 3 PP 35/2021 sendiri mengatur bahwa UPMK diberikan kepada karyawan tetap dengan masa kerja minimal 3 tahun. Menimbang bahwa karyawan pensiun tersebut biasanya akan dipekerjakan kembali untuk waktu tertentu (bukan karyawan tetap) dengan periode yang kurang dari 3 tahun, lalu bagaimana cara menghitung UPMKnya? Kalaupun masa kerja sebelum pensiun tetap diperhitungkan dengan pertimbangan bahwa pekerja pensiun dipekerjakan kembali pada posisi yang sama, maka pembayaran pesangon sebelumnya dapat diartikan sebagai penyelesaian final atas masa kerja yang lama sehingga masa kerja yang lama (sebelum pensiun) tidak dapat diperhitungkan atau ditambahkan untuk masa kerja baru (setelah pensiun).     

Rumusan Kamar Hukum Pidana mengenai gugurnya Praperadilan sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 terkait pengujian atas Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sehingga memberikan kepastian hukum tentang kapan Praperadilan dinyatakan gugur.

Semoga bermanfaat. Terima kasih.  


   

 

 

 

Powered by MakeWebEasy.com
This website uses cookies for best user experience, to find out more you can go to our Privacy Policy  and  Cookies Policy